berapa biaya haji 2022 sebenarnya
Berapa Biaya Haji 2022 Sebenarnya? Pengaturan biaya haji saat ini mengacu kepada Keputusan Presiden Bapak Joko Widodo, Keppres No. 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439 Hijriyah/ Tahun 2018. Per 10 April 2018, secara resmi Anda akan dikenai biaya haji sejumlah yang telah di atur di dalam sana. Biaya ini seharusnya berlaku sesuai dengan domisili Anda tinggal. Di dalam Keppres, sudah diatur biaya haji berdasarkan embarkasi masing-masing wilayah. Secara singkat, biaya haji terendah diberikan kepada warga yang ingin naik haji melalui embarkasi Aceh yaitu sebesar Rp31,09 juta dan yang tertinggi adalah embarkasi Lombok yaitu sebesar Rp38,79 juta. Bagaimana dengan Haji Plus? Sebelum kita membahas biaya haji plus ada baiknya kami menjelaskan sedikit tentang haji plus. Biaya haji plus tentunya jauh lebih mahal dibandingkan haji regular. Khusus haji plus, tidak ada patokan biaya yang bisa Anda ambil. Hal ini karena biaya haji plus sangat bergantung dengan pen